Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2020 — Putus : 08-05-2020 — Upload : 13-05-2020
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN Ktg
Tanggal 8 Mei 2020 — Pemohon:
ANUHUN MAMONTO
Termohon:
Kepala Kepolisian Sektor Pinolosian
6333
  • Pemohon:
    ANUHUN MAMONTO
    Termohon:
    Kepala Kepolisian Sektor Pinolosian
Register : 10-10-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PA Lolak Nomor 309/Pdt.G/2019/PA.Llk
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
2114
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Rusli Abdul Rahim bin Djafar Abdul Rahim) terhadap Penggugat (Kalsum Mamonto binti Anuhun Mamonto);
    4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 821.000,-(delapan
Register : 15-03-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PA Bolaang Uki Nomor 41/Pdt.G/2021/PA.Blu
Tanggal 20 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
407
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Anuhun Mamonto, S.Pd. bin Lomban Mamonto) terhadap Penggugat (Soepriatin Mokodompit binti Halid Mokodompit);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp865.000,00 (delapan ratus enam puluh
Register : 27-11-2017 — Putus : 02-05-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 795/Pdt.G/2017/PA.Ktg
Tanggal 2 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
177
    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan pemohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon ( Rolan Mandeng bin Maasum Mandeng ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Mega Mustika Lomban Mamonto binti Anuhun Lomban Mamonto ) di depan sidang Pengadilan Agama Kotamobagu;
    4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 306.000(tiga