Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2021 — Putus : 24-09-2021 — Upload : 20-08-2024
Putusan PN SIGLI Nomor 194/Pdt.P/2021/PN Sgi
Tanggal 24 September 2021 — Pemohon:
ANURRUDIN
250
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir pemohon serta nama orang tua laki-laki dan nama orang tua perempuan pemohon sebagaimana tercatat didalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nik : 1271092608770004, tertanggal 1 September 2021 dan Kartu Keluarga (KK), Nomor : 1271090112110002, tertanggal 01 September 2021, atas nama Anurrudin;
    3. Memberi izin kepada
    pemohon untuk membetulkan penulisan nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir pemohon serta nama orang tua laki-laki dan nama orang tua perempuan pemohon sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nik : 1271092608770004, tertanggal 1 September 2021 dan Kartu Keluarga (KK), Nomor : 1271090112110002, tertanggal 01 September 2021, atas nama Anurrudin, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie ;
  • Memerintahkan kepada Dinas
    Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjuk Penetapan ini untuk membatalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nik : 1271092608770004, tertanggal 1 September 2021 dan Kartu Keluarga (KK), Nomor : 1271090112110002, tertanggal 01 September 2021, atas nama Anurrudin, dan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang baru, yang semula tercantum nama pemohon Anurrudin menjadi nama pemohon yang sebenarnya
    Pemohon:
    ANURRUDIN