Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2020 — Putus : 06-04-2020 — Upload : 06-04-2020
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 6/Pid.B/2020/PN Liw
Tanggal 6 April 2020 — Penuntut Umum:
GRACE FERNANDO, S.H.
Terdakwa:
MUHAMAD ISROQ bin YUSUF NUR. Alm
6922
  • Selanjutnya Terdakwamemukul pipi sebelah kanan Saksi ANZARDO lalu Saksi ANZARDOberusaha membalas dengan mendorong Terdakwa, Kemudian pada saatposisi badan sedang menempel atau dekat Terdakwa mengeluarkanpisau tersebut dari balik baju yang diselipkan di celana dekat pinggangHalaman 3 dari 20 Putusan Nomor 6/Pid.B/2020/PN Liwdengan menggunakan tangan sebelah kanan, selanjutnya Terdakwamenusuk punggung sebelah kiri Saksi ANZARDO sebanyak 3 (tiga) kalitusukan hingga saksi ANZARDO mengeeluarkan darah
    Tak lama kemudian saksi RIZKI, Saksi HENDRI dan SaksiIHSAN datang melerai dan memisahkan kemudian Saksi ANZARDO laridan dibawa ke puskesmas terdekat oleh wargaBahwa setelah dilakukan pemeriksaan di UPTD.Puskesmas Krui padatanggal 04 Desember 2019 atas nama ANZARDO SAPUTRA Bin MATBURZANI diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan telah diperiksaseorang lakilaki.
    sambilmencekik leher Saksi ANZARDO, lalu Saksi ANZARDO melakukanperlawanan dengan cara mendorong dan mencekik leherTerdakwa, kemudian Terdakwa langsung mencabut sebilah pisaudan menusuk punggung Saksi ANZARDO sebanyak 3 (tiga) kali.Melihat kejadian tersebut Saksi dan Saksi.
    HENDRI menariktangan Terdakwa sedangkan teman saksi yaitu SaksiMUHAMMAD IHSAN langsung melerai dengan cara menariktangan Saksi ANZARDO, lalu) Saksi ANZARDO denganbercucuran darah akibat luka tusuk melarikan diri kKearah belakangkosan, Saksi beserta Saksi HENDRI PRATAMA melarikan dirikarena merasa takut atas kejadian pemukulan dan penusukantersebut.
    sambilmencekik leher Saksi ANZARDO, lalu Saksi ANZARDO melakukanperlawanan dengan cara mendorong dan mencekik leherHalaman 8 dari 20 Putusan Nomor 6/Pid.B/2020/PN LiwTerdakwa, kemudian Terdakwa langsung mencabut sebilah pisaudan menusuk punggung Saksi ANZARDO sebanyak 3 (tiga) kali.Melihat kejadian tersebut Saksi dan Saksi RIZKI menarik tanganTerdakwa sedangkan teman saksi yaitu Saksi RIZKI langsungmelerai dengan cara menarik tangan Saksi ANZARDO, lalu SaksiANZARDO dengan bercucuran darah akibat
Register : 14-03-2022 — Putus : 24-05-2022 — Upload : 27-05-2022
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 37/Pid.Sus/2022/PN Liw
Tanggal 24 Mei 2022 —
Terdakwa:
ANZARDO SAPUTRA Als ASENG Bin MAT BURNAZI
5232
    1. Menyatakan Terdakwa Anzardo Saputra als Aseng Bin Mat Burnazi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur dengan kekerasan;
    2. Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana
    barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Helai Celana Panjang warna Cream;
    • 1 (satu) switer warna Abu-Abu;
    • 1 (satu) Helai Celana Dalam warna Kuning ;
    • 1 (satu) Helai Bra warna Putih;

    Dikembalikan kepada Anak Korban Dinda Sagitarya binti Deni Irawan;

    • 1 (Satu) Unit sepeda motor yamaha mio soul warna putih Biru tanpa nopol ,Nosin 14D-1392168;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Anzardo


    Terdakwa:
    ANZARDO SAPUTRA Als ASENG Bin MAT BURNAZI