Ditemukan 1 data
PUTU APARAJITA DEVI
16 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 26907/U/JT/1995 tertanggal 05 Mei 2020, atas nama PUTU APARAJITA DEWI anak kesatu perempuan dari ayah AGUS ANTARA PUTRA dan Ibu ANTONIA RETNO AYU PURWANDARI diubah/diganti menjadi PUTU APARAJITA DEVI<
Pemohon:
PUTU APARAJITA DEVI