Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2024 — Putus : 05-09-2024 — Upload : 06-09-2024
Putusan PN WATAMPONE Nomor 212/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal 5 September 2024 —
Terdakwa:
DODI APARINSI Alias DODI Bin SUKRI
125
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Dodi Aparinsi Alias Dodi Bin Sukri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama

    Terdakwa:
    DODI APARINSI Alias DODI Bin SUKRI