Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DODI APARINSI Alias DODI Bin SUKRI
12 — 5
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Dodi Aparinsi Alias Dodi Bin Sukri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama
Terdakwa:
DODI APARINSI Alias DODI Bin SUKRI