Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-12-2020 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 25-02-2021
Putusan PT PALEMBANG Nomor 267/PID/2020/PT PLG
Tanggal 22 Februari 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
9042
  • Deka Aparizi dan Suaiba Utami Nanda, dikembalikan kepada Saksi Korban Suaiba Utami Nanda Alias Nanda Binti Rahmat;
  • 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);

    Deka Aparizi dan Suaiba Utami Nanda,dikembalikan kepada Saksi Korban Suaiba Utami Nanda Alias NandaBinti Rahmat;5.
    Deka Aparizi dan Suaiba Utami Nanda, dikembalikankepada Saksi Korban Suaiba Utami Nanda Alias Nanda Binti Rahmat;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalamkedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapbkan sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Senin tanggal 22 Februari2021 oleh Teguh Harianto,SH.MHum., selaku Hakim Ketua,R. SabarrudinIlyas,SH.
Upload : 07-04-2021
Putusan PN SEKAYU Nomor 459/Pid.Sus/2020/PN Sky
Deka Alparizi Bin Dedy
890
  • Deka Aparizi dan Suaiba Utami Nanda, dikembalikan kepada Saksi Korban Suaiba Utami Nanda Alias Nanda Binti Rahmat;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);