Ditemukan 2 data
90 — 42
Deka Aparizi dan Suaiba Utami Nanda, dikembalikan kepada Saksi Korban Suaiba Utami Nanda Alias Nanda Binti Rahmat;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Deka Aparizi dan Suaiba Utami Nanda,dikembalikan kepada Saksi Korban Suaiba Utami Nanda Alias NandaBinti Rahmat;5.
Deka Aparizi dan Suaiba Utami Nanda, dikembalikankepada Saksi Korban Suaiba Utami Nanda Alias Nanda Binti Rahmat;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalamkedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapbkan sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Senin tanggal 22 Februari2021 oleh Teguh Harianto,SH.MHum., selaku Hakim Ketua,R. SabarrudinIlyas,SH.
89 — 0
Deka Aparizi dan Suaiba Utami Nanda, dikembalikan kepada Saksi Korban Suaiba Utami Nanda Alias Nanda Binti Rahmat;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);