Ditemukan 1 data
JULIATI BATOARUNG, SH
Terdakwa:
APDANIAL
30 — 5
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa APDANIAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Bahan Makanan yang tidak memiliki izin edar;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Penuntut Umum:
JULIATI BATOARUNG, SH
Terdakwa:
APDANIAL