Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2017 — Putus : 25-05-2018 — Upload : 03-10-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1442/Pid.Sus/2017/PN Mks
Tanggal 25 Mei 2018 — Penuntut Umum:
JULIATI BATOARUNG, SH
Terdakwa:
APDANIAL
305
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa APDANIAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Bahan Makanan yang tidak memiliki izin edar;
    2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    Penuntut Umum:
    JULIATI BATOARUNG, SH
    Terdakwa:
    APDANIAL