Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-10-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2480 K/PDT/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — EFRAIM REANDY KOTTEN, dk. VS AGUSTINA YULIANA APLUGI KOTTEN, dkk.
10737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tanggal 14 Mei 2012, Sertifikat Nomor 1511 dibaliknamakan ke atas nama Doddy; Bahwa terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1474 dialihkan kepadaAgustina Juliana Aplung Kotten berdasarkan pembagian warisan,almarhum Martinus Kotten, kemudian tanggal 27 Mei 2013, Tergugat ,menjual kepada Marthen Ayub; Bahwa walaupun Sertifikat Nommor 1511 dan 1474 masih tetap atasnama Marjanus (ayah Penggugat I, Penggugat Il) setelah PutusanNomor 104/Pdt.G/2010/PN Kpg., dengan memperhatikan amar putusantersebut objek sengketa