Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 24-04-2024
Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 49/PID.SUS/2024/PT TPG
Tanggal 24 April 2024 —
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MAISAL SIMATUPANG Alias MAISAL Bin SOPIAN APPIPUDDIN SIMATUPANG
168
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 22 Pebruari 2024 Nomor 325/Pid.Sus/2023/PN Tpg sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana, sehingga berbunyi sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa Maisal Simatupang alias Maisal Bin Sopian Appipuddin Simatupang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak turut serta membeli dan menjual Narkotika Golongan 1 sebagaimana dakwaan alternative pertama Penuntut Umum.

Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MAISAL SIMATUPANG Alias MAISAL Bin SOPIAN APPIPUDDIN SIMATUPANG
Register : 05-12-2023 — Putus : 22-02-2024 — Upload : 07-03-2024
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 325/Pid.Sus/2023/PN Tpg
Tanggal 22 Februari 2024 — Hum
Terdakwa:
MAISAL SIMATUPANG Alias MAISAL Bin SOPIAN APPIPUDDIN SIMATUPANG
200
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Maisal Simatupang Alias Maisal Bin Sopian Appipuddin Simatupang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak turut serta membeli narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, serta
  • 1 (satu) unit handphone merek REALME C21 warna Hitam dengan kartu AXIS 083830159629;

Dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BP 3319 WJ;

Dirampas untuk Negara;

  • 1 (satu) buah dompet warna coklat merk LOIS;

Dikembalikan kepada Terdakwa Maisal Simatupang Als Maisal Bin Sopian Appipuddin Simatupang.

6.

Hum
Terdakwa:
MAISAL SIMATUPANG Alias MAISAL Bin SOPIAN APPIPUDDIN SIMATUPANG