Ditemukan 1 data
Terdakwa:
TIYAN APRIANOP Alias IYAN GEPENG Bin ADE SUYANTO
71 — 0
- Menyatakan Terdakwa Tiyan Aprianop Alias Iyan Gepeng Bin Ade Suyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tiyan Aprianop Alias Iyan Gepeng Bin Ade Suyanto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa:
TIYAN APRIANOP Alias IYAN GEPENG Bin ADE SUYANTO