Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 23-12-2021
Putusan PN KARAWANG Nomor 390/Pid.B/2018/PN Kwg
Tanggal 18 Oktober 2018 —
Terdakwa:
TIYAN APRIANOP Alias IYAN GEPENG Bin ADE SUYANTO
710
    1. Menyatakan Terdakwa Tiyan Aprianop Alias Iyan Gepeng Bin Ade Suyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tiyan Aprianop Alias Iyan Gepeng Bin Ade Suyanto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    Terdakwa:
    TIYAN APRIANOP Alias IYAN GEPENG Bin ADE SUYANTO