Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 05-12-2018
Putusan PN SEKAYU Nomor 694/Pid.B/LH/2018/PN Sky
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
Arianti Maya Puspa Dewi SH
Terdakwa:
Aprihudin Bin Alm Juhari
46311
    1. Menyatakan Terdakwa Aprihudin Bin (Alm) Juharitersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembakaran Lahan Tanpa Izin sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulandan Denda sejumlah Rp100.000.000,00
    Penuntut Umum:
    Arianti Maya Puspa Dewi SH
    Terdakwa:
    Aprihudin Bin Alm Juhari
    PUTUSANNomor 694/Pid.B/LH/2018/PN SkyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1.Nama lengkap : Aprihudin Bin (Alm) Juhari;2. Tempat lahir : Jirak;3. Umur/tanggal : 37 Tahun/ 8 April 1981;lahir4. Jenis kelamin : LakiLaki;5.
    Menyatakan Terdakwa APRIHUDIN Bin (Alm) JUHARI bersalahmelakukan Tindak Pidana pembakaran lahan dalam Dakwaan 108jo Pasal 56 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentangperkebunan2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa APRIHUDINBin (Alm) JUHARI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulanpenjara dan denda Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) subsider1 (satu) bulan penjara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.3.
    REJA RAMADAN BinHASMI mengetahui kepemilikan tersebut, bahwa lahan tersebut milikTerdakwa APRIHUDIN Bin (Alm) JUHARI, selanjutnya Saksi M.
    AtauKedua Bahwa Terdakwa APRIHUDIN Bin (Alm) JUHARI, pada hari Rabutanggal 04 Juli 2018 sekira pukul 18.10 Wib atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat lahan kebun karet diDusun VI Desa Jirak Kec.
    REJA RAMADANBin HASMI mengetahui kepemilikan tersebut, bahwa lahan tersebut milikTerdakwa APRIHUDIN Bin (Alm) JUHARI, selanjutnya Saksi M.