Ditemukan 1 data
1.Dewa Gede Putra Adnyana
2.Desak Made Era Dewi
37 — 24
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Memberikan Dispensasi Kawin kepada anak Para Pemohon yang bernama Desak Made Eri Aprileana Putri dengan seorang pria yang bernama Dede Angga Dwi Putra;
- Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp121.000,00 (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
Kota/Kabupaten (UMK); Bahwa saat ini kondisi Desak Made Eri Aprileana Putri maupunkondisi kandungan dalam keadaan sehat, tidak pernah ada rasa tertekandalam menjalani masamasa kehamilan, diketahui dari hasil pemeriksaankontrol rutin setiap 1 (satu) bulan sekali, karena Saksi kerapmendampingi kontrol; Bahwa Saksi dan Desak Made Eri Aprileana Putri tidak adakendala dalam bersosialisasi taupun membaur dengan lingkunganmasyarakat di rumah; Bahwa antara Saksi dengan Desak Made Eri Aprileana Putri tidakada
, yaitu dalam kondisi yang sehat; Bahwa Desak Made Eri Aprileana Putri dengan Dede Angga DwiPutra berencana melangsungkan perkawinan pada tanggal 21 Desember2020, bertempat di Dusun Kacang Dawa Desa Kamasan, di hadapanPemuka Agama Hindu, dengan pihak Dede Angga Dwi Putra sebagaiPurusa dan Desak Made Eri Aprileana Putri sebagai Pradana;Halaman 10 dari 24 Penetapan Nomor 142/Pdt.P/2020/PN Srp Bahwa antara Saksi dengan Desak Made Eri Aprileana Putri tidakada halangan untuk menikah karena tidak ada hubungan
yang lulus pada tahun 2020 ini; Bahwa Desak Made Eri Aprileana Putri, yang saat ini masihberumur 18 (delapan belas) tahun hendak melangsungkan perkawinandengan seseorang yang bernama Dede Angga Dwi Putra, yang saat iniberumur 19 (Sembilan belas) tahun; Bahwa Desak Made Eri Aprileana Putri dan Dede Angga DwiPutra tinggal bersama keluarga dan kedua orang tua mereka masingmasing; Bahwa Desak Made Eri Aprileana Putri dalam keadaan sehatsehat dan tidak ada mengidap suatu penyakit tertentu; Bahwa kondisi
, Desak MadeEri Aprileana Putri telah hamil, dengan usia kandungan 7 (tujuh) bulan, buahdari jalinan hubungan antara Dede Angga Dwi Putra dengan Desak Made EriAprileana Putri; Bahwa anak Desak Made Eri Aprileana Putri menempuh pendidikanformal terakhir pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), di SMASaraswati Klungkung, dan telah lulus pada bulan Juni 2020 ini, dan ParaPemohon menyarankan agar melanjutkan pendidikan formal ke tingkat yanglebih tinggi apabila Desak Made Eri Aprileana Putri telah siap
Eri Aprileana Putri danDede Angga Dwi Putra masih tinggal dengan orangtua masingmasing danPara Pemohon tetap memberikan perhatian yang lebih kepada mereka,begitu pula kelak dalam menjalani rumah tangga terutama dalamperekonomian tetap membantu hingga mereka mampu secara mandiri,terlebih lagi anak Desak Made Eri Aprileana Putri dengan Dede Angga DwiPutra belum memiliki penghasilan yang tetap; Bahwa selain perihal ekonomi, walaupun Desak Made Eri Aprileana Putridan Dede Angga Dwi Putra kelak melangsungkan