Ditemukan 1 data
12 — 2
Menghukum Tergugat (Tergugat) untuk membayar kepada Penggugat (Penggugat) berupa:2.1 Kekurangan nafkah masa lalu sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) x 16 bulan = Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah);2.2 Nafkah Iddah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) x 3 bulan = Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.3 Mutah berupa seperangkat alat sholat;2.4 Nafkah untuk 1 orang anak angkat yang bernama Fitratul Apriliadiani minimal sebesar