Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2024 — Putus : 17-09-2024 — Upload : 19-09-2024
Putusan PN SANGATTA Nomor 13/Pid.C/2024/PN Sgt
Tanggal 17 September 2024 — ARIS PRATAMA,S.H. penyidik atas kuasa PU REGITA ASMARA APRILIEYANTI terdakwa
2015
  • 1.Menyatakan Terdakwa REGITA ASMARA APRILIEYANTI BINTI AGUS WIJAYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin menjual minuman beralkohol; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh)
    ARIS PRATAMA,S.H. penyidik atas kuasa PUREGITA ASMARA APRILIEYANTI terdakwa