Ditemukan 1 data
20 — 15
1.Menyatakan Terdakwa REGITA ASMARA APRILIEYANTI BINTI AGUS WIJAYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin menjual minuman beralkohol; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh)
ARIS PRATAMA,S.H. penyidik atas kuasa PUREGITA ASMARA APRILIEYANTI terdakwa