Ditemukan 1 data
19 — 5
Menetapkan menurut hukum, bahwa seorang anak perempuan bernama: DEWI APRILLILYANA SOFII, lahir di Blora, tanggal: 6 April 2015, anak kandung dari seorang ibu bernama : DAMINI, bertempat tinggal di dukuh Kranganyar RT.02 RW.09 desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, adalah anak angkat sah : IMAM SOFII dan MEIANA DWI AMBARWATI, (suami isteri), bertempat tinggal di Wulung RT.02 RW.01, Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora ;3.
., yangpada pokoknya mengemukakan sebagai berikut : Bahwa Para Pemohon (IMAM SOFTII dan MEIANA DWI AMBARWATI) telahmenikah secara sah pada tanggal: 4 April 2010 di Randublatung, dan tercatat dalamKutipan Akta Nikah Nomor : 246/08/IV/2010 ; Bahwa dalam pernikahan Para Pemohon tersebut hingga saat ini belum dikaruniaianak ; Bahwa, Para pemohon telah mengambil anak angkat, seorang anak perempuanbernama: DEWI APRILLILYANA SOFT, lahir di Blora, tanggal: 6 April 2015, anakkandung dari seorang ibu bernama
APRILLILYANA SOFTI, lahir di Blora, tanggal: 6 April 2015, anak kesatu dariseorang perempuan bernama : DAMINI (bukti tertanda P4) ;5. Foto Copy Surat Perjanian Adopsi yang dibuat diatas kertas bermeterai yangdibuat oleh JIONO dan MEIANA DWIA. (bukti tertanda P5) ;Menimbang, bahwa selain buktibukti surat tersebut diatas, Pemohon telahmengajukan saksisaksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang padapokoknya sebagai berikut :1.
RT.02 RW.09 desa Pilang, KecamatanRandublatung, Kabupaten Blora ;Bahwa saksi tahu DEWI APRILLILYANA SOFT!
Blora ;Bahwa saksi tahu DEWI APRILLILYANA SOFT!
kandung anak tersebut kepada ParaPemohon sejak anak tersebut masih masih bay) ; Bahwa benar DEWI APRILLILYANA SOFT, sampai sekarang masih diasuh olehPara Pemohon, dan Para Pemohon sangat menyayangi anak tersebut; Bahwa benar, ibu kandung dari DEWI APRILLILYANA SOFT!