Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2024 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 189/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal 23 April 2024 — Penuntut Umum:
Ni Ketut Muliani , SH., MH.
Terdakwa:
JOHAN APRILYANTO
177
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JOHAN APRILYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHAN APRILYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan