Ditemukan 1 data
Ni Ketut Muliani , SH., MH.
Terdakwa:
JOHAN APRILYANTO
17 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa JOHAN APRILYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHAN APRILYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan