Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2023 — Putus : 15-03-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 86/Pid.B/2023/PN Mtr
Tanggal 15 Maret 2023 — Penuntut Umum:
2.I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, S.H.
4.YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H.
6.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
Terdakwa:
HARIANI
4110
  • Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran rumah di jalan oliandar No. 45 Gren Velley Senggigi yang ditandatangani oleh sdri HARIANI;
  • Kwitansi pada tanggal 12 Mei 2022 sebesar Rp21.000.000,00(dua puluh satu juta rupiah) untuk pembayaran rumah di jalan oliandar No. 45 Gren Velley Senggigi yang ditandatangani oleh sdri HARIANI;
  • dikembalikan kepada saksi APRHISANTHY;

    1. 1 (satu) lembar surat perjanjian penjualan rumah antara terdakwa dengan saksi APRISHANTY