Ditemukan 1 data
Terdakwa:
APRISIEN DALEMA alias ARIF
104 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa APRISIEN DALEMA alias ARIF tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, serta
Terdakwa:
APRISIEN DALEMA alias ARIF