Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 03-11-2022
Putusan PN TAHUNA Nomor 66/Pid.Sus/2022/PN Thn
Tanggal 3 Nopember 2022 —
Terdakwa:
APRISIEN DALEMA alias ARIF
10415
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa APRISIEN DALEMA alias ARIF tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, serta

    Terdakwa:
    APRISIEN DALEMA alias ARIF