Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2018 — Putus : 19-04-2018 — Upload : 14-03-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 459/Pid.C/2018/PN Ptk
Tanggal 19 April 2018 — ., M.Si
Terdakwa:
APRITRIANI LONA
213
  • ., M.Si
    Terdakwa:
    APRITRIANI LONA
    CATATAN PERSIDANGANNomor : 459/Pid.C/2018/PN PtkCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriPontianak yang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : APRITRIANI LONATempat Lahir : Setabar .Umur atau Tanggal Lahir : 14 April 1998Jenis Kelamin : Perempuan.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Dusun Setagar Desa Bebatung Kec.Mandor .Agama : Kristen.Pekerjaan : Mahasiswa .SUSUNAN PERSIDANGAN :MARYON O.
    Menyatakan terdakwa APRITRIANI LONA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ketertiban Umum 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana dendasebesar Rp. 250.000, ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti denganpidana kurungan selama 7 (tujuh ) hari.3.