Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-07-2017 — Putus : 06-09-2017 — Upload : 04-10-2017
Putusan PN KALIANDA Nomor 341/Pid.Sus/2017/PN Kla
Tanggal 6 September 2017 — - Hendri Apriyantio Als Remot Bin Jumrani
465
  • Menyatakan terdakwa Hendri Apriyantio Als Remot Bin Jumrani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman " sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum2.
    - Hendri Apriyantio Als Remot Bin Jumrani
    Menyatakan terdakwa Hendri Apriyantio Als Remot Bin Jumrani telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman " sebagaimana dalam Dakwaan KeduaPenuntut UmumHal. 19 dari 21 hal. Put. No. 341/Pid.Sus/2017/PN.Kla2.
Putus : 13-08-2015 — Upload : 30-12-2015
Putusan PN SEMARANG Nomor 275/ PID.B/ 2015/ PN/SMG
Tanggal 13 Agustus 2015 — IMAM APRIANTO alias Bongol bin KATIMAN
587
  • IMAM APRIANTO alias BONGOL menggunakan alatberupa 1 (satu) bilah golok, panjang sekitar 45 (empat puluh lima)cm.Bahwa terdakwa saat melakukan Pengeroyokan dengan cara ketigapelaku tersebut memukul korban YOGA MARDIYANTORO binSAMARDI hingga terjatuh dan diinjakinjak kemudian setelahkorban terjatuh IMAM APRIYANTIO alias BONGOL mengayunkan 1(satu) bilah parang sepanjang sekitar 45 cm kearah bawah matakaki sebelah kiri.Bahwa jarak saksi dengan peristiwa pengroyokan tersebut 1 (satu)meter.Bahwa setelah
    alias BONGOL binKATIMAN adalah orang yang telah melakukan pembacokanterhadap korban ;Bahwa ketiga pelaku tersebut dalam melakukan Pengeroyokanterhadap korban menggunakan tangan kosong sedangkanterdakwa IMAM APRIANTO alias BONGOL menggunakan alat berupa1 (satu) bilah golok panjang sekitar 45 cm;Bahwa pelaku tersebut diatas saat melakukan Pengeroyokandengan cara ketiga pelaku tersebut memukuli YOGAMARDIYANTORO bin SAMARDI hingga terjatuh dan di injakinjakkemudian setelah korban terjatuh terdakwa IMAM APRIYANTIO