Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PN KOTABUMI Nomor 197/Pid.B/2019/PN Kbu
Tanggal 19 Desember 2019 — SH
Terdakwa:
Dian Aprizaliansyah Bin Intasmin
8514
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Dian Aprizaliansyah BinIntasmin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    SH
    Terdakwa:
    Dian Aprizaliansyah Bin Intasmin
    PUTUSANNomor 197/Pid.B/2019/PN KbuDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :1.2.3.45.6maNama Lengkap : Dian Aprizaliansyah Bin Intasmin ;Tempat Lahir : Tanjung Baru ;Umur / Tanggal Lahir : 23 Tahun/ 6 April 1996 ;. Jenis Kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;.
    Menyatakan terdakwa Dian Aprizaliansyah Bin Intasmin terbukti bersalahsecara syah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana Penipuansebagaimana dalam dakwaan Alternatif kami, melanggar Pasal 378KUHPidana ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Aprizaliansyah Bin Intasmin,dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetapditahan ;3.
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah).Setelan mendengar permohonan terdakwa secara lisan yang padapokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dan tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :KesatuBahwa Terdakwa Dian Aprizaliansyah Bin Intasmin, pada hari Jumattanggal 23 Agustus 2019, sekira jam 19.00
    BinIntasmin dengan cara melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, perbuatan terdakwa yaitu Dian Aprizaliansyah Bin Intasmin yang telahmenggadaikan 1 (satu) unit mobil Honda JAZZ GEB 1.5 E MT, warna Merahtahun 2012 Nomor Polisi BE 1376 YQ dengan Nomor rangka:MHRGE8760CJ200592 dan Nomor mesin : L15A74745901 an.
    Menyatakan Terdakwa Dian Aprizaliansyah Binintasmin tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenipuan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.