Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2018 — Putus : 03-01-2019 — Upload : 23-01-2019
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 598/Pid.B/2018/PN Sim
Tanggal 3 Januari 2019 — Wais Aqurniawan Sidabalok alias Wiwis
3011
  • Menyatakan Terdakwa Wais Aqurniawan Sidabalok alias Wiwis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut3.
    Menyatakan Terdakwa Wais Aqurniawan Sidabalok alias Wiwis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7.
    Wais Aqurniawan Sidabalok alias Wiwis