Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2023 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 970/Pdt.G/2023/PA.JB
Tanggal 28 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
214
  • Memberi izin kepada Pemohon (Ravi Arandhika bin D. Triyadi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Rima Budiyanti binti Surachman) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Barat.
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp 177.000 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).