Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-07-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1214 K/Pid/2011
Tanggal 28 Juli 2011 — JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI MATARAM ; TERDAKWA/MIFTAH PARID alias PARID alias AIK
4215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HILMI (penuntutan diajukan perkara terpisah), padahari Kamis tanggal 30 September 2010 sekitar jam 19.50 WITA atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di Jalan SultanKaharudin Gang Arasiyah, Lingkungan Pande Mas Barat, Kelurahan KarangPule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram atau setidaktidaknya pada tempatatau setidaktidaknya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum PengadilanNegeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,mereka melakukan, yang menyuruh melakukan
    HILMI (penuntutan diajukan dalam perkaratersendiri), pada hari Kamis tanggal 30 September 2010, sekitar jam 19.50WITA atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010, bertempat diJalan Sultan Kaharudin Gang Arasiyah, Lingkungan Pande Mas Barat,Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram atau setidaktidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum PengadilanNegeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,mereka melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang
    HILMI (penuntutan diajukan dalam perkara sendiri),pada hari Kamis tanggal 30 September 2010, sekitar jam 19.50 WITA atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di Jalan SultanKaharudin Gang Arasiyah Lingkungan Pande Mas Barat, Kelurahan KarangPule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram atau setidaktidaknya pada tempatatau setidaktidaknya yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan NegeriMataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, denganterangterangan dan dengan tenaga
Putus : 05-09-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54 PK/PID/2017
Tanggal 5 September 2017 — MIFTAH PARID alias PARID alias AIK
12574 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hilmi (penuntutan diajukan dalam perkara sendiri)pada hari Kamis tanggal 30 September 2010, sekitar jam 19.50 WITA atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di Jalan SultanKaharudin Gang Arasiyah Lingkungan Pande Mas Barat, Kelurahan Karang Pule,Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram atau setidaktidaknya pada tempat atausetidaktidaknya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan NegeriMataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yangmelakukan, yang menyuruh
    Hilmi (penuntutan diajukan dalam perkara sendiri)pada hari Kamis tanggal 30 September 2010, sekitar jam 19.50 WITA atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di Jalan SultanKaharudin Gang Arasiyah Lingkungan Pande Mas Barat, Kelurahan Karang Pule,Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram atau setidaktidaknya pada tempat atausetidaktidaknya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan NegeriMataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terangterangan dan dengan
Register : 11-09-2023 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Bbu
Tanggal 10 Januari 2024 — Penggugat:
1.Bandarsyah
2.Nurmala
3.Arasiyah
4.Palar
5.Jumiah
6.Mariam
7.Atijah
8.Jakariah
9.Maspiah
Tergugat:
1.INTRISTI RADEN INTAN
2.BUDI RATNI
Turut Tergugat:
PT. PEMUKA SAKTI MANIS INDAH (PT. PSMI)
3519
  • Penggugat:
    1.Bandarsyah
    2.Nurmala
    3.Arasiyah
    4.Palar
    5.Jumiah
    6.Mariam
    7.Atijah
    8.Jakariah
    9.Maspiah
    Tergugat:
    1.INTRISTI RADEN INTAN
    2.BUDI RATNI
    Turut Tergugat:
    PT. PEMUKA SAKTI MANIS INDAH (PT. PSMI)