Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2024 — Putus : 09-07-2024 — Upload : 05-08-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 109/Pid.B/2024/PN Dum
Tanggal 9 Juli 2024 — Penuntut Umum:
ERIZA SUSILA, SH.
Terdakwa:
Muhammad Arasyi Fadhlan bin Alm. Muhammad El Khatib
156
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Arasyi Fadhlan Bin Alm Muhammad El-Khatib, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan secara berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh