Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2011 — Putus : 11-01-2012 — Upload : 27-08-2013
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0408/Pdt.P/2011/PA.Bkl
Tanggal 11 Januari 2012 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
281
  • MAON bin MAON ) dengan Pemohon II ( SAMOTI binti ARBULLA ) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 1990 di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan ;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 291.000,- ( Dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    MAOM bin MAON, Tempat/tanggal lahir : Bangkalan, 8 Maret1963, Warga Negara Indonesia, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaantani, tempat kediaman di Dusun Lantek, Desa Lantek Barat, KecamatanGalis, Kabupaten Bangkalan, sebagai "Pemohon I",SAMOTI binti ARBULLA, Tempat/tanggal lahir, Bangkalan, 6 Mei 1975, WargaNegara Indonesia, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan tani, tempatkediaman di Dusun Lantek, Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis,Kabupaten Bangkalan, sebagai "Pemohon II",Pengadilan Agama tersebut
    Pada saat pernikahan tersebut wali nikahnya adalah ayah kandung Pemohon IIbernama Arbulla ;Saksi nikahnya masingmasing bernama ;a. H. Khusairi ;b. Osman ;Maskawinnya berupa uang sebesar Rp. 50.000, ( Lima puluh ribu rupiah)dibayar tunai, perjanjian perkawinan tidak ada, Akad nikahnya dilangsungkanantara Pemohon I dengan wali nikah tersebut yang pengucapan ijabnyadilakukan oleh seorang Kyai bernama H. Ghozali ;3.
    Pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus jejaka dalam usia 27 tahun ;Orangtua kandung Pemohon I ;Ayah: Maon, umur 70 tahun, Warga Negara Indonesia, Agama Islam,pekerjaan tani, tempat kediaman di Desa Lantek Barat, KecamatanGalis, Kabupaten Bangkalan ) ;Ibu : Tiara (meninggal dunia) ;pada saat pernikahan tersebut, Pemohon II berstatus perawan dalam usia 15tahun ;Orangtua kandung Pemohon II ;Ayah: Arbulla (meninggal dunia) ;Ibu : Marinten, umur 65 tahun, Warga Negara Indonesia, agama Islam
    Ghozali,wali nikahnya adalah Arbulla ayah kandung Pemohon II, saksisaksibernama H.
    MAON binMAON ) dengan Pemohon I (SAMOTI binti ARBULLA ) yang dilaksanakanpada tanggal 1 Mei 1990 di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan ;4.