Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 37/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — ,S.Sos
Terdakwa:
LITA ARCHELY P A
159
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa LITA ARCHELY P A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
    ,S.Sos
    Terdakwa:
    LITA ARCHELY P A
    Menyatakan terdakwa LITA ARCHELY P A telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah);3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 1.000, (Sseribu rupiah).