Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2023 — Putus : 04-07-2023 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN JEMBER Nomor 295/Pid.Sus/2023/PN Jmr
Tanggal 4 Juli 2023 —
Terdakwa:
ERSAT HABIBULLAH bin ERIK ARDALIWA (alm)
2020
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ERSAT HABIBULLAH Bin ERIK ARDALIWA (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh

    Terdakwa:
    ERSAT HABIBULLAH bin ERIK ARDALIWA (alm)