Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 464/Pid.C/2020/PN Jbg
Tanggal 15 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUBANDRIO, sh
Terdakwa:
FIKRI ARDIANDY
133
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa FIKRI ARDIANDY tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Protokol tidak menggunakan masker di tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat 1 huruf d Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2020.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SUBANDRIO, sh
    Terdakwa:
    FIKRI ARDIANDY
Register : 15-12-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 465/Pid.C/2020/PN Jbg
Tanggal 15 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUBANDRIO, sh
Terdakwa:
MUHAMAD HAMSYAH ASRORI
153
  • KH Wahid Hasyim No. 135JombangCATATAN PUTUSANCATATAN PUTUSAN YANG DIBUAT OLEH HAKIMPENGADILAN NEGERI DALAM DAFTAR CATATAN PERKARA( Pasal 209 ayat 2 KUHAP )Nomor : 464/Pid.C/2020/PNJbg.Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan Cepat, dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : FIKRI ARDIANDY ;Tempat lahir : BloraUmur atau tanggal lahir : 19 Tahun / 23 September 2001Jenis kelamin : LakiLakiKebangsaan
    :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Jombang, telah menjatuhkan Putusan dalam perkara FIKRI ARDIANDY;Membaca surat dakwaan beserta suratsurat bukti dan keterangan lainnya;Mendengar keterangan terdakwa dan saksisaksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksisaksi Suwono, S.H dan Suseno yang didengardipersidangan Pengadilan Negeri berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalahmelakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya
    Menyatakan terdakwa FIKRI ARDIANDY tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan pelanggaran Protokol tidak menggunakan masker di tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam PasalAQ Ayat 1 huruf d Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2020.2.