Ditemukan 3 data
55 — 8
NOVA tanyakan ada main Judi yasalah satu dari meraka menjawab tidak main judi pak, kKemudian karena curigaSaksi ARIE ARDIAN NOVA dan Saksi RIZKY PAHLAWAN menggeledahpakaian terdakwa dan pada lipatan celana panjang sebelah kanan terdakwasaksi ARIE ARDIAN NOVA menemukan sebuah bungkusan kertas kecil, lalusaksi ARIE ARDIAN NOVA buka ternyata didalamnya berisi daun dan bijitanaman ganja kering, kemudian saksi ARIE ARDIAN NOVA tanya kepadanyakamu ada ganja ya, terdakwa menjawab iya pak lalu saksi ARIE ARDIANNOVA
NOVA tanyakan ada main Judi yasalah satu dari meraka menjawab tidak main judi pak, kemudian karena curigaSaksi ARIE ARDIAN NOVA dan Saksi RIZKY PAHLAWAN menggeledahpakaian terdakwa dan pada lipatan celana panjang sebelah kanan terdakwasaksi ARIE ARDIAN NOVA menemukan sebuah bungkusan kertas kecil, lalusaksi ARIE ARDIAN NOVA buka ternyata didalamnya berisi daun dan bijitanaman ganja kering, kemudian saksi ARIE ARDIAN NOVA tanya kepadanyakamu ada ganja ya, terdakwa menjawab iya pak lalu saksi ARIE ARDIANNOVA
RIZKY PAHLAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa pada Hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 sekira pukul 03.00 Wibbertempat di Dusun Bahagia Desa Tanjung Minje Kecamatan MadatKabupaten Aceh Timur, saksi bersama rekan saksi yang bernama Arie ArdianNova telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh karenapermasalahan narkotika jenis ganja;Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang buktiberupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibalut
26 — 9
MENGADILI
- Menyatakan Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Memfasakhkan perkawinan Penggugat (Nadya Chingly Tambayong binti Joice Nini Tambajong)dengan Tergugat (Bagus Ardiannova, ST bin Bambang Purwandi);
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp365.000,00 ( tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
68 — 15
berupasebungkus detergen bubuk Rinso kemasan 700 gram merasa curiga karenadidalam kemasan tersebut ada sesuatu yang mencurigakan, selanjutnya saksiDwi Priyastuti membuka bungkusan tersebut dan mengeluarkan semua isinyadengan disaksikan terdakwa, setelah bubuk rinso keluarkan dan diratakanternyata ada bungkusan kertas koran yang diikat dengan lakban warna coklat,setelah ditanyakan pada terdakwa hanya diam saja, kemudian barang tersebutsaksi Dwi Priyastuti serahkan kepada atasannya langsung yaitu saksi ArdianNova
Cristiawan, dihadapan terdakwa saksi Ardian Nova Cristiawan membukabungkusan tersebut diduga Narkotika jenis ganja, selanjutnya saksi ArdianNova Cristiawan menghubungi Polres Klaten, tidak lama anggota Polres Klatendatang ke LP lalu menginterogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwabarang tersebut miliknya berupa ganja yang dipesan dari Sdr Kampret (DPO),selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Klaten untuk diproses sesuai hokumyang berlaku.Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium barang bukti pada