Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-06-2020 — Putus : 29-12-2020 — Upload : 04-05-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 1264/Pdt.G/2020/PA.Dpk
Tanggal 29 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
6033
  • Rekonvensi :

    1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
    2. Menghukum penggugat dan tergugat untuk secara bersama-sama membayar angsuran kredit pada Bank BJB yang sampai saat ini tersisa Rp. 317.000.000 (tiga ratus tujuh belas juta rupiah) dan angsurannya dibagi 2 antara penggugat dengan tergugat sehingga masing-masing menanggung kewajiban sejumlah Rp. 158.500.000,- (seratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
    3. Menetapkan hak Asuh (hadhanah) anak yang bernama Arfadhaia