Ditemukan 1 data
12 — 1
Menghukum Pemohon untuk membayar akibat cerai kepada Termohon berupa Mutah sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
5. Menghukum Pemohon memberikan nafkah satu orang anak bernama Muhammad Fakhri Arfadilah untuk masa yang akan datang sebesar Rp500.000 perbulan samapai anak dewasa atau mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 % setiap tahunnya;
6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 385.000,00