Ditemukan 1 data
31 — 12
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang Hak Asuh (Hadhanah) atas Muafriyan Maulidy Magriby dan Arfakhiar Rajuaniarka.
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat, Nafkah Hadhanah (Biaya Pengasuhan dan Perawatan) bagi Muafriyan Maulidy Magriby dan Arfakhiar Rajuaniarka, berupa uang sekurang-kurangnya sejumlah Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) setiap bulannya, sampai kedua orang anak tersebut Dewasa atau berumur 21 Tahun.