Ditemukan 1 data
22 — 2
Memberi izin kepada Pemohon (Decky Arfisandy bin Sopian Basri) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj'i terhadap Termohon(Rika Desfriana binti Drs. Syarip Toharli) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;
Dalam Rekonvensi:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2.
Menetapkan hak asuh/ pemeliharaan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: Bayezid Nizam Arfisandy bin Decky Arfisandy/ Laki- laki/ Umur 5 Tahun 11 Bulan; Berada pada hak pengasuhan (hadlanah) berada pada Penggugat selaku ibu kandungnya;
3. Menghukum Penggugat agar memberikan akses kepada Tergugat (ayah) untuk bertemu dan berkomunikasi langsung dengan Bayezid Nizam Arfisandy bin Decky Arfisandy sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak tersebut;
4.
Nafkah anak bernama Bayezid Nizam Arfisandy bin Decky Arfisandy sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan hingga dewasa/ mandiri dengan kenaikan sebesar Rp. 10 % (sepuluh persen) setiap tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
4.2. Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah);
4.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah);
4.4.