Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PA AMUNTAI Nomor 513/Pdt.P/2019/PA.Amt
Tanggal 19 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
353
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Murhan bin Tarmiji) dengan Pemohon II (Siti Ariyun binti Arganidi) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Agustus 2009 di Desa Tundakan, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan;

    3. Menetapkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan pada PPN KUA Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan sebagai Pejabat yang berwenang untuk mencatat

    Pdt.P/2019/PA.Amt.ear Hl yor UI alJ ayDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Amuntai yang memeriksa dan mengadili pada tingkatpertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Murhan bin Tarmiji, umur 46 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaanPetani Karet, tempat tinggal di Jalan Temenggung Jalil RT.0O2No. 36 Desa Tundakan, Kecamatan Awayan, KabupatenBalangan, sebagai Pemohon I;Siti Ariyun binti Arganidi
    Bahwa pada saat pernikahan tersebut, wali nikahnya adalah ayahkandung Pemohon II yang bernama Arganidi, dihadiri dua orang saksibernama Harli dan Sahidin dengan mas kawinnya berupa uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dibayar tunai;3. Bahwa setelah akad nikah, Pemohon telah mengucapkan takliktalakserta Pemohon dan Pemohon tidak ada membuat perjanjian perkawinan;4.
    Menyatakan sah perkawin anantara Pemohon (Murhan bin Tarmiji) danPemohon II (Siti Ariyun binti Arganidi) yang dilaksanakan pada tanggal 08Agustus 2009 di Desa Tundakan, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan;3. Menetapkan perkawinan antara Pemohon dan Pemohon II dicatatkan diKantor Urusan Agama Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan;4.
    Bahwa Pemohon (Murhan bin Tarmiji) telah menikah denganPemohon II (Siti Ariyun binti Arganidi) pada tanggal 08 Agustus 2009, diDesa Tundakan Kecamatan Awayan Balangan; Bahwa Pemohon (Murhan bin Tarmiji) dinikahkan dengan Pemohon II(Siti Ariyun binti Arganidi) oleh penghulu bernama Amirudin dengan walinikah ayah dari Pemohon Il bernama Arganidi dengan dihadiri oleh duaorang saksi, masingmasing bernama Harli dan Sahidin dengan maskawinnya berupa berupa uang Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah); Bahwa
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Murhan bin Tarmiji) denganPemohon II (Siti Ariyun binti Arganidi) yang dilaksanakan pada tanggal 08Agustus 2009 di Desa Tundakan, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan;3. Menetapkan perkawinan Pemohon dengan Pemohon II dicatatkan padaPPN KUA Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan sebagai Pejabat yangberwenang untuk mencatat peristiwa perkawinan tersebut;4.