Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2020 — Putus : 20-01-2020 — Upload : 13-03-2020
Putusan PN PARIAMAN Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pmn
Tanggal 20 Januari 2020 — Terdakwa
13150
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum DONI ARIANDO Panggilan NANDO sebagaimana identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya
      > ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum DONI ARIANDO Panggilan NANDO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pelatihan kerja pengganti pidana denda di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Tanjug Pati selama 2 (dua
      dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu 2 jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar anak ;
    3. Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap anak selama menjalani masa pidana serta melaporkan perkembangan anak kepada Jaksa ;
    4. Memerintahkan kepada Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum DONI ARIANDO