Ditemukan 4 data
Ni Made Ayu Olin
Terdakwa:
1.I KETUT SUARDIKA
2.RIYADI
3.I GEDE ARIASTIKA YASA
4.I KETUT WIDIARNA
78 — 26
I GEDE ARIASTIKA YASA dan terdakwa IV.
Penuntut Umum:
Ni Made Ayu Olin
Terdakwa:
1.I KETUT SUARDIKA
2.RIYADI
3.I GEDE ARIASTIKA YASA
4.I KETUT WIDIARNAGEDE ARIASTIKA YASA dan terdakwa IV. KETUT WIDIARNA secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke2KUHP dalam surat Dakwaan KEDUA Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. KETUT SUARDIKA, terdakwa Il.RIYADI, terdakwa III. GEDE ARIASTIKA YASA dan terdakwa IV.
GEDE ARIASTIKA YASA dan terdakwa IV.
GEDE ARIASTIKA YASA dan terdakwa IV. KETUTWIDIARNA pada hari Rabu, tanggal 18 Juli 2018 sekitar pukul 15.30 witaHalaman 11 dari 22 Putusan Nomor 104/Pid.B/2018/PN.Ngabertempat di rumahnya terdakwa .
GEDE ARIASTIKA YASA pada hari Rabu, tanggal 18 Juli2018 sekitar pukul 15.30 wita bertempat di rumahnya terdakwa I.
GEDE ARIASTIKA YASA danterdakwa IV.
14 — 0
- MenyatakanTergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat (Melky Bin Sabirin) terhadap Penggugat (Ariastika Binti Ilyas);
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 330.000,- ( tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
16 — 4
Ricky Ariastika;2. Ocha Ofita;3. Rikzen Martin.5. Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada masyarakat atau pihakketiga yang menganggu gugat pernikahan para Pemohon tersebut danselama itu pula para Pemohon tetap beragama Islam;6. Bahwa sejak menikah tersebut hingga saat ini Pemohon II adalah satusatunya istri Pemohon dan tidak pernah terjadinya perceraian;7.
Luh Heny F. Rahayu, SH., MKn.
Terdakwa:
Hermawan
31 — 11
Saksi PUTU ARIASTIKA dibawah sumpah di persidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi menerangkan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi padahari Rabu tanggal 05 Desember 2018 sekira pukul 08.30 Wita, di JalanRaya by pass Munggu tepatnya di depan warung nasi lawar kuwir MENKOKO, Wil. Br. Sedahan, Ds. Munggu, Kec. Mengwi, Kab.