Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-06-2022 — Putus : 01-08-2022 — Upload : 02-08-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 435/Pid.B/2022/PN Sda
Tanggal 1 Agustus 2022 — ROYANA, SH
Terdakwa:
ONGKY ARIAWANTYO BIN DJUARI
143
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ONGKY ARIAWANTYO Bin DJUARI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.
  • 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ONGKY ARIAWANTYO Bin DJUARI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.

    4.

    ROYANA, SH
    Terdakwa:
    ONGKY ARIAWANTYO BIN DJUARI