Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2022 — Putus : 06-12-2022 — Upload : 09-12-2022
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 293/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Tanggal 6 Desember 2022 — Penuntut Umum:
Triman Santana.S.H
Terdakwa:
Viesto Ariestiady Als Vito Bin Ali Akbar
9912
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Viesto Ariestiady als Vito Bin Ali Akbar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan
    Penuntut Umum:
    Triman Santana.S.H
    Terdakwa:
    Viesto Ariestiady Als Vito Bin Ali Akbar