Ditemukan 1 data
Triman Santana.S.H
Terdakwa:
Viesto Ariestiady Als Vito Bin Ali Akbar
99 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Viesto Ariestiady als Vito Bin Ali Akbar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan
Penuntut Umum:
Triman Santana.S.H
Terdakwa:
Viesto Ariestiady Als Vito Bin Ali Akbar