Ditemukan 1 data
47 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan anak pemohon II yang bernama Dwi Ananto Prayitno Bin Tawi Sudharmono untuk menikah dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama Isza Ariezcha Binti Isnaini Sapta Putra di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim;
- Membebankan