Ditemukan 1 data
ARIPARNO JO AI KIT
46 — 13
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama ARIPARNO JO
04082017-0180 dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6104171811610004 dan nama JO AI KIT sebagaimana dalam Passport Republik Indonesia dengan Nomor Passport C0016761 Nomor Induk Keimigrasian (NIKIM) 64130 adalah satu orang yang sama;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan/ pergantian nama pada Passport Republik Indonesia yang dikelukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Ketapang dengan nomor C0016761 Nomor Induk Keimigrasian (NIKIM) 64130 atas nama pemohon dari nama JO AI KIT menjadi ARIPARNO
Pemohon:
ARIPARNO JO AI KIT