Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2024 — Putus : 03-09-2024 — Upload : 03-09-2024
Putusan PN BENGKULU Nomor 254/Pid.Sus/2024/PN Bgl
Tanggal 3 September 2024 —
2.wahyu satrio,SH
Terdakwa:
FERRY HELMIZAN Bin ARIPILANI
118
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Ferry Helmizan Bin Aripilani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar

    2.wahyu satrio,SH
    Terdakwa:
    FERRY HELMIZAN Bin ARIPILANI