Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Tjp
Tanggal 15 Juli 2021 — ROMA Bin ARISMET ALM
2043
  • Roma Bin Arismet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 (dua)
    ROMA Bin ARISMET ALM
Register : 07-05-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Tjp
Tanggal 15 Juli 2021 — ROMA Bin ARISMET ALM
527
  • Roma Bin Arismet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 (dua)
    ROMA Bin ARISMET ALM
    Roma Bin Arismet Alm ditanggkap tanggal 21Februari 2021 sampai dengan 26 Februari 2021Terdakwa Roma Kurniadi Pgl. Roma Bin Arismet Alm ditahan dalam tahananrutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan tanggal 18 Maret20212. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Maret 2021sampai dengan tanggal 27 April 20213. Penuntut Umum sejak tanggal 27 April 2021 sampai dengan tanggal 16 Me!20214.
    Tjp tanggal 7 Mei 2021 tentang penunjukan MajelisHakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Tjp tanggal 7 Mei2021 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelahn mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti Surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa ROMA KURNIADI Pgl ROMA BIN ARISMET
    ( Alm ) bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU NO.35 TAHUN 2009 dalamsurat dakwaan alternatif pertama.2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROMA KURNIADI Pgl ROMABIN ARISMET ( Alm ) berupa Pidana Penjara 6 (enam) Tahun 6 (enam)Bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 800,000,000 (delapanratus juta rupiah) Subsidair selama 3(tiga) Bulan Penjara, denganperintah Terdakwa tetap
    setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkanuntuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar,atau menyerahkan narkotika golongan dalam Tuntutan yang telah dibacakan;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnyaterhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap padapembelaan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa terdakwa ROMA KURNIADI Pgl ROMA Bin ARISMET
    Roma Bin Arismet bukan dikategorikan orang yang keliruatau error in person maka berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim diatasuntuk unsur ini telah terpenuhi;Ad.2.
Register : 25-05-2015 — Putus : 10-08-2015 — Upload : 15-04-2016
Putusan PN KOTOBARU Nomor 58/Pid.B/2015/PN Kbr
Tanggal 10 Agustus 2015 — ABDUL AJIR Pgl. AJIR
794
  • FAUZI, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:e bahwa saksi dihadirkan dipersidangan terkait dengan pengaiayaan yangdilakukan oleh Terdakwa pada saksi Aris Met;e bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 08.00WIB di lokasi proyek PLTM WASKITA KARYA;e bahwa sekira pukul 07.00 WIB saksi berada di pos security bersama saksi ArisMet dan saksi S.
    Helmi Tanjung dan Terdakwa kepada saksi ArisMet;e bahwa saksi mendengar keributan dari luar warung tempat saksi sarapan dan saatitu semua orang yang ada di dalam warung keluar dan melihat dari situlah saksimengetahui peristiwa tersebut;Hal. 11 dari hal. 20 Putusan Nomor 58/Pid.B/2015/PN Kbrbahwa saksi tidak melihat bagaimana cara Sdr.
    Helmi Tanjung berada dekat di samping saksi korban ArisMet;bahwa akibat yang dialami saksi korban Aris Met setelah ditendang olehTerdakwa adalah saksi korban Aris Met merasa kesakitan dan sekitar 5 (lima)menit baru saksi korban Aris Met dapat berdiri kembali, selanjutnya saksi korbanAris Met tidak dapat melanjutkan pekerjaan sebagai security di PLTMWASKITA KARYA karena dibawa ke Puskesmas Rawatan Lubuk Gadanguntuk mendapatkan pengobatan secara medis;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum
    Helmi Tanjung lalu berlari ke arah saksi korbanAris Met dan langsung menendang punggung saksi korban Aris Met dari arah belakangsaksi korban Aris Met sebanyak 1 (satu) kali sampai saksi korban Aris Met jatuhtelungkup ke tanah;Menimbang, saat itu posisi Terdakwa pada saat menendang saksi korban ArisMet berada di belakang saksi korban Aris Met sedangkan posisi ayah Terdakwa Sdr.Helmi Tanjung berada di depan saksi korban Aris Met, setelah Terdakwa menendangpunggung saksi korban Aris Met jatuh dengan
    korban Aris Met;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwajuga menyadari dan mengetahui bahwa apabila seseorang ditendang dengan kaki dapatmenyebabkan orang yang ditendang merasakan sakit atau mengalami luka in casu saksikorban Aris Met;Menimbang, bahwa akibat yang dialami saksi korban Aris Met setelah ditendangoleh Terdakwa adalah saksi korban Aris Met merasa kesakitan dan sekitar 5 (lima)menit baru saksi korban Aris Met dapat berdiri kembali, selanjutnya saksi korban ArisMet