Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2024 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 26-03-2024
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 126/Pid.C/2024/PN Tlg
Tanggal 5 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WAHYUDI SUSANTO, SH
Terdakwa:
WARIYANTO
1413
  • telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Mentapkan barang bukti berupa : 4 (empat) keping uang koin Rp 500 (lima ratus rupiah), dipergunakan dalam bukti perkara lain atas nama Terdakwa HAIDAR ARIWIJATI
Register : 05-03-2024 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 26-03-2024
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 127/Pid.C/2024/PN Tlg
Tanggal 5 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WAHYUDI SUSANTO, SH
Terdakwa:
HAIDAR ARWIJATI
1413
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HAIDAR ARIWIJATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Mentapkan barang bukti berupa : 4 (empat) keping uang koin Rp 500