Ditemukan 2 data
WAHYUDI SUSANTO, SH
Terdakwa:
WARIYANTO
14 — 13
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Mentapkan barang bukti berupa : 4 (empat) keping uang koin Rp 500 (lima ratus rupiah), dipergunakan dalam bukti perkara lain atas nama Terdakwa HAIDAR ARIWIJATI
WAHYUDI SUSANTO, SH
Terdakwa:
HAIDAR ARWIJATI
14 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa HAIDAR ARIWIJATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Mentapkan barang bukti berupa : 4 (empat) keping uang koin Rp 500