Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.ADI PRIYONO BiN Alm ARJOJANI
2.FEBRI HARIYANTO Bin ADI PRIYONO
14 — 5
- Menyatakan terdakwa I Adi Priyono Bin Alm Arjojani terdakwa II Febri Hariyanto Bin Adi Priyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan
Terdakwa:
1.ADI PRIYONO BiN Alm ARJOJANI
2.FEBRI HARIYANTO Bin ADI PRIYONO