Ditemukan 1 data
14 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Noppia Samsir bin Armandon) dengan Pemohon II (Devi Fitriyeni binti Ahmad Basri) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2020di Jorong Caniago, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatra Barat;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon