Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2021 — Putus : 23-07-2021 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN SUKABUMI Nomor 229/Pid.C/2021/PN Skb
Tanggal 23 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BRIPTU ABDURAHIM
Terdakwa:
MAHEZ ARMANSYAH
100
  • MENGADILI :

    • MenyatakanTerdakwaMahez Armansyaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Menggunakan Masker ;
    • Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda
    tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menyatakan agar barang bukti berupa :
  • 1 ( satu ) buah Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Mahez Armansya;

Dikembalikan kepada Terdakwa;

4.