Ditemukan 1 data
BRIPTU ABDURAHIM
Terdakwa:
MAHEZ ARMANSYAH
10 — 0
MENGADILI :
- MenyatakanTerdakwaMahez Armansyaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Menggunakan Masker ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menyatakan agar barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Mahez Armansya;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
4.