Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan PN PADANG Nomor 560/Pid.Sus/2020/PN Pdg
Tanggal 15 Oktober 2020 — ANTON Bin ARMAYNIZON
297
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ANTON MARADONA PGL ANTON BIN ARMAYNIZON tidak terbukti bersalah melakukan
  • Menyatakan Terdakwa ANTON MARADONA PGL ANTON BIN ARMAYNIZON terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANTON MARADONA PGL ANTON BIN ARMAYNIZON dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan Terdakwa membayar denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan
    ANTON Bin ARMAYNIZON
    Anton Bin Armaynizon. Tempat lahir : Padang. Umur/Tanggal lahir : 34/23 Maret 1986. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Rawang Timur RT. 001 RW. 001 Kel. Rawang Kec.Padang Selatan Kota Padang.. Agama : Islam. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa ditangkap tanggal sejak tanggal 24 Februari 2020 sampai dengantanggal 27 Februari 2020;Terdakwa Anton Maradona Pgl. Anton Bin Armaynizon ditahan dalamtahanan rutan oleh:1.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANTON MARADONAPGL ANTON BIN ARMAYNIZON dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan dan membayar denda ssebesar Rp 800.000.000,(Delapan Ratus Juta Rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara.5. Menetapkan lamanya masa penahanan dan penangkapan yangtelah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunkan.6.
    Unsur Barang siapa :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang Siapa adalah siapa saja yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum dan subjek dariperbuatan yang dilakukannya seperti Terdakwa ANTON MARADONA PGLANTON BIN ARMAYNIZON yang diajukan dalam perkara ini sebagai pelakutindak pidana sebagaimana identitas Terdakwa dalam surat dakwaan dansepanjang pemeriksaan dipersidangan benar Terdakwalah dengan identitassebagaimana dalam surat dakwaan yang diajukan dimuka persidangan sebagaipelaku tindak
    Bahwajika unsur ini dihubungkan dengan identitas lengkap Terdakwasebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan dan telah terungkapdipersidangan serta Terdakwa sebagai orang yang cakap, sehat jasmanidan rohani dan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, maka TerdakwaANTON MARADONA PGL ANTON BIN ARMAYNIZON termasuk dalamkualifikasi atau katagori pengertian setiap orang yang dapatmempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum.Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum.2
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANTON MARADONAPGL ANTON BIN ARMAYNIZON dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan 6 (enam) bulan;5, Menetapkan Terdakwa membayar denda sebesarRp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), apa bila denda tidakdibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;6. Menetapkan lamanya masa penahanan dan penangkapan yangtelah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunkan.7.