Ditemukan 2 data
94 — 39
. : PDM55/SOE/Euh.2/11/2016, tanggal 28 Nopember 2016sebagai berikut : 052220 nnn non noone en nenneeDAKWAAN :KESATUpaonmenname Bahwa ia terdakwa ALEXANDER MASANG Als ALEX MASANG AlsKEP bersama sama terdakwa II MARDAN MAX TEUF Als MARDAN TEUF, saksiHalaman 3 dari halaman 28 Putusan Nomor 41/Pid.Sus/2017/PT.KPGMELIANUS OLLA Als MEL OLLA (Terpidana dalam perkara yang sama), SaksiRONGKI DASANTO TFUAKANI Als RONGKI TFUAKANI (Terpidana dalamperkara yang sama), saksi ARMENSEN MAMOH Als ARMEN MAMOH(Terpidana
terkait HakHak CTK3Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2Ayat (1) jo Pasal 17 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 TentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) Ke wannn= Bahwa ia terdakwa ALEXANDER MASANG Als ALEX MASANG AlsKEP bersama sama terdakwa II MARDAN MAX TEUF Als MARDAN TEUF, saksiMELIANUS OLLA Als MEL OLLA (Terpidana dalam perkara yang sama), SaksiRONGKI DASANTO TFUAKANI Als RONGKI TFUAKANI (Terpidana dalamperkara yang sama), saksi ARMENSEN
dalam Pasal 2Ayat (2) jo Pasal 17 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 TentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) Ke ATAUKETIGAHalaman 10 dari halaman 28 Putusan Nomor 41/Pid.Sus/2017/PT.KPGwannn= Bahwa ia terdakwa ALEXANDER MASANG Als ALEX MASANG AlsKEP bersama sama terdakwa Il MARDAN MAX TEUF Als MARDAN TEUF, saksiMELIANUS OLLA Als MEL OLLA (Terpidana dalam perkara yang sama), SaksiRONGKI DASANTO TFUAKANI Als RONGKI TFUAKANI (Terpidana dalamperkara yang sama), saksi ARMENSEN
CTK ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4jo Pasal 17 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang PemberantasanTindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.ATAUKEEMPATwannn= Bahwa ia terdakwa ALEXANDER MASANG Als ALEX MASANG AlsKEP bersama sama terdakwa II MARDAN MAX TEUF Als MARDAN TEUF, saksiMELIANUS OLLA Als MEL OLLA (Terpidana dalam perkara yang sama), SaksiRONGKI DASANTO TFUAKANI Als RONGKI TFUAKANI (Terpidana dalamperkara yang sama), saksi ARMENSEN
116 — 40
pokoknya menyatakan tetappada Pembelaannya ; 202522 seo ono nnn ane noe ne neeMenimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut ;DAKWAAN :KESATUwocesconene Bahwa ia terdakwa ALEXANDER MASANG Als ALEX MASANGAls KEP bersama sama terdakwa Il MARDAN MAX TEUF Als MARDANTEUF, saksi MELIANUS OLLA Als MEL OLLA (Terpidana dalam perkara yangsama), Saksi RONGKI DASANTO TFUAKANI Als RONGKI TFUAKANI(Terpidana dalam perkara yang sama), saksi ARMENSEN
diancam pidana dalam Pasal2 Ayat (1) jo Pasal 17 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 TentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KeATAUHalaman 7 dari 65 Putusan Nomor 127/Pid.Sus/2016/PN Soewannnnnn Bahwa ia terdakwa ALEXANDER MASANG Als ALEX MASANGAls KEP bersama sama terdakwa Il MARDAN MAX TEUF Als MARDANTEUF, saksi MELIANUS OLLA Als MEL OLLA (Terpidana dalam perkara yangsama), Saksi RONGKI DASANTO TFUAKANI Als RONGKI TFUAKANI(Terpidana dalam perkara yang sama), saksi ARMENSEN
5Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal2 Ayat (2) jo Pasal 17 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 TentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KeATAUKETIGAwanenannn= Bahwa ia terdakwa ALEXANDER MASANG Als ALEX MASANGAls KEP bersama sama terdakwa Il MARDAN MAX TEUF Als MARDANTEUF, saksi MELIANUS OLLA Als MEL OLLA (Terpidana dalam perkara yangsama), Saksi RONGKI DASANTO TFUAKANI Als RONGKI TFUAKANI(Terpidana dalam perkara yang sama), saksi ARMENSEN
HakHak CTK ; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 4 jo Pasal 17 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 TentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KeATAUKEEMPATwanennnon Bahwa ia terdakwa ALEXANDER MASANG Als ALEX MASANGAls KEP bersama sama terdakwa Il MARDAN MAX TEUF Als MARDANTEUF, saksi MELIANUS OLLA Als MEL OLLA (Terpidana dalam perkara yangsama), Saksi RONGKI DASANTO TFUAKANI Als RONGKI TFUAKANI(Terpidana dalam perkara yang sama), saksi ARMENSEN