Ditemukan 2 data
M.ARDINAL KHAIRIL ANAM ALIAS RAJA BIN ARMUHAEMIN
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara R.I Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan
19 — 4
Pemohon:
M.ARDINAL KHAIRIL ANAM ALIAS RAJA BIN ARMUHAEMIN
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara R.I Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan
86 — 25
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa M ARDINAL KHAIR ANAM Alias RAJA BIN ARMUHAEMIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI Nomor
ARDINAL KHAIRIL ANAM Alias RAJA Bin ARMUHAEMIN